PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
- Sertifikat pelatihan dibidang Tour Guide; atau
- Surat keterangan pernah menjalankan pekerjaan (surat tugas) sebagai Tour Guide; atau
- Surat rekomendasi dari Asosiasi atau Travel Agent.
PROSES PENDAFTARAN
- LSP WHI menginformasikan kepada pemohon persyaratan sertifikasi sesuai skema sertifikasi, jenis bukti, aturan bukti, proses sertifikasi, hak pemohon dan kewajiban pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban pemegang sertifikat kompetensi.
- Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) yang dilengkapi dengan bukti:
- Fotocopy KTP/SIM/Pasport;
- Fotocopy ijazah minimal SMA/setara;
- Pas foto berwarna latar belakang merah terbaru 3 x 4 cm (4
lembar); - Daftar Riwayat Hidup;
- Fotocopy Sertifikat pelatihan dibidang Tour Guide; atau
- Fotocopy surat keterangan pernah menjalankan pekerjaan (surat tugas) sebagai Tour Guide; atau
- Fotocopy Surat rekomendasi dari Asosiasi atau Travel Agent.
- Pemohon mengisi formulir Asesmen Mandiri (APL 02) dan dilengkapi dengan bukti pendukung yang relevan (jika ada).
- Peserta menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian.
- LSP WHI menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa peserta sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
- Pemohon yang memenuhi persyaratan dinyatakan sebagai peserta sertifikasi.
No. |
Kode Unit |
Judul Unit |
Jenis Standar (Standar Internasional, Standar Khusus, SKKNI) |
1 |
N.79JPR21.001.2 |
Menyusun Rencana Pemanduan Wisata | SKKNI No 57 Tahun 2024 |
2 |
N.79JPR21.002.2 |
Mengorganisasikan Kesiapan Informasi Pemanduan Wisata | SKKNI No 57 Tahun 2024 |
3 |
N.79JPR21.003.2 |
Melaksanakan Tugas Penjemputan dan Pengantaran Wisatawan | SKKNI No 57 Tahun 2024 |
4 |
N.79JPR21.004.2 |
Mengomunikasikan Informasi dan Interpretasi Wisata | SKKNI No 57 Tahun 2024 |
5 |
N.79JPR21.005.2 |
Memimpin Pemanduan dalam Perjalanan Wisata | SKKNI No 57 Tahun 2024 |
6 |
N.79JPR21.006.2 |
Mengelola Wisata yang diperpanjang Waktunya | SKKNI No 57 Tahun 2024 |
7 |
N.79JPR21.007.2 |
Melakukan Pertolongan Pertama dalam Pemanduan Wisata | SKKNI No 57 Tahun 2024 |
8 |
N.79JPR21.008.2 |
Melakukan Kerja Sama secara Efektif dalam Pemanduan Wisata dengan Kolega dan Wisatawan | SKKNI No 57 Tahun 2024 |
9 |
N.79JPR21.009.2 |
Membuat Laporan Pemanduan Wisata | SKKNI No 57 Tahun 2024 |
10 |
N.79JPR21.010.2 |
Menerapkan Komunikasi yang Efektif dalam Pemanduan Wisata | SKKNI No 57 Tahun 2024 |
11 |
N.79JPR21.011.2 |
Mengelola Administrasi Pemanduan Wisata | SKKNI No 57 Tahun 2024 |
12 |
N.79JPR21.012.2 |
Melakukan Pemanduan Wisata dalam Bahasa Inggris Tingkat Dasar | SKKNI No 57 Tahun 2024 |
13 |
N.79JPR21.013.2 |
Mengalokasikan Sumber Daya Pramuwisata | SKKNI No 57 Tahun 2024 |
14 |
N.79JPR21.014.2 |
Mengelola Penggunaan Bahasa Inggris Tingkat Lanjut dalam Pemanduan wisata | SKKNI No 57 Tahun 2024 |
15 |
N.79JPR21.015.2 |
Mengelola Program Perjalanan Wisata Terperinci | SKKNI No 57 Tahun 2024 |
16 |
N.79JPR21.016.2 |
Mengelola Perjalanan Wisata Satu Hari | SKKNI No 57 Tahun 2024 |
17 |
N.79JPR21.017.2 |
Mengelola Situasi Konflik dalam Pemanduan Wisata | SKKNI No 57 Tahun 2024 |
18 |
N.79JPR21.018.2 |
Mengikuti Prosedur Keselamatan, Kesehatan, dan Keamanan dalam Perjalanan Wisata | SKKNI No 57 Tahun 2024 |
19 |
N.79JPR21.019.2 |
Mengelola Risiko Operasional Pramuwisata | SKKNI No 57 Tahun 2024 |
20 |
N.79JPR21.020.2 |
Mengelola Kegiatan Interpretatif dalam Pemanduan Wisata | SKKNI No 57 Tahun 2024 |
21 |
N.79JPR21.021.2 |
Melaksanakan Tugas Perlindungan Anak yang Relevan dengan Industri Pariwisata | SKKNI No 57 Tahun 2024 |
22 |
N.79JPR21.022.1 |
Mengoordinasikan Sumber Daya Saat Kedatangan Wisatawan | SKKNI No 57 Tahun 2024 |
23 |
N.79JPR21.023.1 |
Mengoordinasikan Tata Kelola Kegiatan Wisata Kelompok | SKKNI No 57 Tahun 2024 |
24 |
N.79JPR21.024.1 |
Mengelola Kesiapan Dokumen sebelum Kedatangan Wisatawan | SKKNI No 57 Tahun 2024 |
25 |
N.79JPR21.025.1 |
Memfasilitasi Aktivitas Wisata yang Berbasis Pengalaman | SKKNI No 57 Tahun 2024 |
26 |
N.79JPR21.026.2 |
Memberdayakan Media Sosial untuk Mempromosikan Jasa Pramuwisata | SKKNI No 57 Tahun 2024 |
27 |
N.79JPR21.027.1 |
Memoderasi Diskusi Interaktif antara Wisatawan dan Masyarakat Lokal | SKKNI No 57 Tahun 2024 |
28 |
N.79JPR21.028.1 |
Mengelola Aktivitas Wisata Minat Khusus | SKKNI No 57 Tahun 2024 |
29 |
N.79JPR21.029.2 |
Mengelola Program Pelatihan Peningkatan Kompetensi Pramuwisata | SKKNI No 57 Tahun 2024 |
30 |
N.79JPR21.030.2 |
Mengelola Keberagaman di Tempat Kerja | SKKNI No 57 Tahun 2024 |
31 |
N.79JPR21.031.1 |
Mengembangkan Kerja Sama Kemitraan
dalam Industri Pariwisata |
SKKNI No 57 Tahun 2024 |
32 |
N.79JPR21.032.1 |
Menerapkan Prinsip Profesi Pramuwisata | SKKNI No 57 Tahun 2024 |
33 |
N.79JPR21.033.2 |
Mempromosikan Aktivitas dan Jasa Pramuwisata kepada Wisatawan | SKKNI No 57 Tahun 2024 |
34 |
N.79JPR21.034.2 |
Merencanakan Peluang Pariwisata dalam Pemanduan Wisata untuk Masyarakat Lokal | SKKNI No 57 Tahun 2024 |
35 |
N.79JPR21.035.1 |
Mengukur Kepuasan Wisatawan dalam Pemanduan Wisata | SKKNI No 57 Tahun 2024 |
36 |
N.79JPR21.036.1 |
Memberikan Kontribusi dalam Evaluasi Pemanduan Wisata | SKKNI No 57 Tahun 2024 |