Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2004 atas amanat Undang – Undang 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, bertugas menyelenggarakan Sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja uji kompetensi.

Dalam melaksanakan sertifikasi, maka BNSP dapat mendelegasikan tugasnya kepada lembaga sertifikasi profesi (LSP) dengan sistem lisensi. dengan demikian, LSP adalah lembaga pelaksana sertifikasi kompetensi yang melaksanakan uji kompetensi atas nama BNSP.

LSP didirikan oleh Asosiasi Profesi dan Asosiasi Perusahaan / Industri dengan dukungan dari Instansi tekhnis pembina sektor / regulator. LSP merupakan lembaga pelaksanaan sertifikasi yang mendapat lisensi dari BNSP berdasarkan pedoman BNSP yang diadaptasi dari ISO / IEC 17024:2003. Adaptasi standar internasional ini dimaksudkan agar mempermudah saling pengakuan dengan badan akreditasi didalam dan diluar negeri dan meningkatkan keberteimaannya sehingga sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh LSP.

Pasar bebas mengharuskan setiap negara berupaya meningkatkan daya saing melalui peningkatan efisiensi dan produktifitas sumber daya alam dan sumber daya manusia. dalam hal ini, peran sumber daya manusia sangatlah penting dan strategi, sehingga program pendidikan dan pelatihan profesi perlu ditingkatkan dan dilaksanakan oleh semua pihak di Indonesia.

Sertifikat Kompetensi adalah bukti pengakuan tertulis atas pengukuhan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh LSP atau BNSP. LSP merupakan kepanjagan tangan dari BNSP. LSP dapat menyelenggarakan Sertifikasi apabila telah mendapat lisensi BNSP.

LSP Wisata Hasanah Indonesia (WHI) adalah LSP yang di inisiasikan oleh para praktisi wisata halal yang berhimpun dalam perkumpulan Forum Travel Partner Indonesia (FTPI) sebagai tahapan lanjut dari keberadaan Asesor FTPI sejak 2016.

PERSYARATAN DASAR :
– Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Surat Rekomendasi dari Asosiasi/ Federasi/ Tempat Kerja
– Curicullum Vitae (CV)
– Ijasah terakhir
– Sertifikat pelatihan sesuai dengan Skema Kompetensi
– Pas foto berwarna 3 X 4 (4 lembar)

PERSYARATAN KHUSUS :
– Check list from yang digunakan
– Instruksi kerja
– Check list peralatan kerja
– From serah terima peralatan
– Lifesaving Sertifikat
– Bronze Sertifikat
– CV dalam bahasa Inggris
– Log book
– Sertifikat Pelatihan Komputer

NOKODE UNITUNITTAHUN
1R.932491.001.01Menyusun Rencana Kegiatan2013
2R.932491.002.01Mengelola Kebutuhan Peralatan dan Perlengkapan2013
3R.932491.003.01Melaksanakan Koordinasi Pengawasan dan Penyelamatan2013
4R.932491.004.01Melaksanakan Tugas Pengawasan Area Kerja2013
5R.932491.005.01Melakukan Penghentian Aktifitas Kegiatan2013
6R.932491.006.01Melaksanakan Penyelamatan Korban2013
7R.932491.007.01Melaksanakan Tindak Lanjut Penanganan Korban2013
8R.932491.008.01Melakukan Evaluasi Seluruh Rangkaian Kegiatan2013
9PAR.UJ.01.001.01Bekerjasama dengan Mitra Kerja dan Wisatawan2011
10PAR.UJ.01.004.01Menangani Situasi Konflik2011
11PAR.UJ03.024.01Membuat Dokumen dalam Komputer2013
12PAR.UJ03.044.01Berkomunikasi dalam Bahasa Inggris pada Tingkat Operasional Dasar2014