Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2004 atas amanat Undang – Undang 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, bertugas menyelenggarakan Sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja uji kompetensi.
Dalam melaksanakan sertifikasi, maka BNSP dapat mendelegasikan tugasnya kepada lembaga sertifikasi profesi (LSP) dengan sistem lisensi. dengan demikian, LSP adalah lembaga pelaksana sertifikasi kompetensi yang melaksanakan uji kompetensi atas nama BNSP.
LSP didirikan oleh Asosiasi Profesi dan Asosiasi Perusahaan / Industri dengan dukungan dari Instansi tekhnis pembina sektor / regulator. LSP merupakan lembaga pelaksanaan sertifikasi yang mendapat lisensi dari BNSP berdasarkan pedoman BNSP yang diadaptasi dari ISO / IEC 17024:2003. Adaptasi standar internasional ini dimaksudkan agar mempermudah saling pengakuan dengan badan akreditasi didalam dan diluar negeri dan meningkatkan keberteimaannya sehingga sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh LSP.
Pasar bebas mengharuskan setiap negara berupaya meningkatkan daya saing melalui peningkatan efisiensi dan produktifitas sumber daya alam dan sumber daya manusia. dalam hal ini, peran sumber daya manusia sangatlah penting dan strategi, sehingga program pendidikan dan pelatihan profesi perlu ditingkatkan dan dilaksanakan oleh semua pihak di Indonesia.
Sertifikat Kompetensi adalah bukti pengakuan tertulis atas pengukuhan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh LSP atau BNSP. LSP merupakan kepanjagan tangan dari BNSP. LSP dapat menyelenggarakan Sertifikasi apabila telah mendapat lisensi BNSP.
LSP Wisata Hasanah Indonesia (WHI) adalah LSP yang di inisiasikan oleh para praktisi wisata halal yang berhimpun dalam perkumpulan Forum Travel Partner Indonesia (FTPI) sebagai tahapan lanjut dari keberadaan Asesor FTPI sejak 2016.