Menjadi Lembaga Sertifikasi Pariwisata yang Unggul, Terdepan, dan Terpercaya dalam menjamin kompetensi tenaga kerja di bidang pariwisata daya saing ditingkat Nasional dan Internasional.
1. Menerapkan seluruh pedoman BNSP secara menyeluruh dan konsisten. 2. Mengembangkan Skema Sertifikasi sesuai kebutuhan. 3. Memberdayakan Tempat Uji Kompetensi (TUK) 4. Menyiapkan Asesor yang kompeten sesuai dengan skema. 5. Mensosialisasikan pentingnya sertifikasi kepada masyarakat yang membutuhkan. 6. Membangun hubungan kerjasama yang konstruktif di bidang ParIwisata. 7. Menjalin hubungan dengan stakeholder terkait. 8. Membangun sistem sertifikasi kompetensi yg profesional. 9. Mempersiapkan Tenaga Pariwisata Indonesia yang kompeten
LSP Wisata Hasanah Indonesia menjadi terdepan dibidang Pariwisata. Sertifikasi Pemandu Wisata Halal yang berkelanjutan dengan cara:
1. Mengembangkan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) secara terus menerus sesuai kebutuhan industri pariwisata.
2. Menyelenggarakan sertifikasi yang meningkatkan efektifitas kerja secara berkelanjutan
3. Membangun kelembagaan LSP Wisata Hasanah Indonesia yang dapat diakui oleh Nasional dan Internasional.
LSP Wisata Hasanah Indonesia merupakan lembaga sertifikasi profesi secara profesional
Syarat & Ketentuan
Kebijakan Privasi
Senin – Jum’at:
09.00 s/d 17.00 WIB
Copyright 2021 – LSP Wisata Hasanah Indonesia
PERSYARATAN DASAR :
– Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Surat Rekomendasi dari Asosiasi/ Federasi/ Tempat Kerja
– Curicullum Vitae (CV)
– Ijasah terakhir
– Sertifikat pelatihan sesuai dengan Skema Kompetensi
– Pas foto berwarna 3 X 4 (4 lembar)
PERSYARATAN KHUSUS :
– Check list from yang digunakan
– Instruksi kerja
– Check list peralatan kerja
– From serah terima peralatan
– Lifesaving Sertifikat
– Bronze Sertifikat
– CV dalam bahasa Inggris
– Log book
– Sertifikat Pelatihan Komputer
NO | KODE UNIT | UNIT | TAHUN |
---|---|---|---|
1 | R.932491.001.01 | Menyusun Rencana Kegiatan | 2013 |
2 | R.932491.002.01 | Mengelola Kebutuhan Peralatan dan Perlengkapan | 2013 |
3 | R.932491.003.01 | Melaksanakan Koordinasi Pengawasan dan Penyelamatan | 2013 |
4 | R.932491.004.01 | Melaksanakan Tugas Pengawasan Area Kerja | 2013 |
5 | R.932491.005.01 | Melakukan Penghentian Aktifitas Kegiatan | 2013 |
6 | R.932491.006.01 | Melaksanakan Penyelamatan Korban | 2013 |
7 | R.932491.007.01 | Melaksanakan Tindak Lanjut Penanganan Korban | 2013 |
8 | R.932491.008.01 | Melakukan Evaluasi Seluruh Rangkaian Kegiatan | 2013 |
9 | PAR.UJ.01.001.01 | Bekerjasama dengan Mitra Kerja dan Wisatawan | 2011 |
10 | PAR.UJ.01.004.01 | Menangani Situasi Konflik | 2011 |
11 | PAR.UJ03.024.01 | Membuat Dokumen dalam Komputer | 2013 |
12 | PAR.UJ03.044.01 | Berkomunikasi dalam Bahasa Inggris pada Tingkat Operasional Dasar | 2014 |