Home / Halaman

Ikrar dan Kode Etik Asesor

IKRAR ASESOR

KODE ETIK ASESOR KOMPETENSI

  1. Asesor Kompetensi harus setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan menjalankan sepenuhnya Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
  2. Asesor Kompetensi harus melaksanakan kebijakan yang di tetapkan oleh BNSP dan atau LSP.
  3. Asesor Kompetensi harus melaksanakan asesmen yang berkualitas, berorientasi pada upaya peningkatan kualitas Peserta Uji Kompetensi dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
  4. Asesor Kompetensi selama bertugas harus berpakaian formal, rapi, sederhana dan sopan yang mencerminkan citra profesional dan terhormat sesuai dengan peran yang disandangnya . dan selalu menggunakan tanda pengenal sebagai asesor kompetensi.
  5. Asesor Kompetensi harus melakukan asesmen dengan penuh dedikasi, jujur, empati, santun, disiplin, bertanggung jawab dan berintegritas.
  6. Asesor Kompetensi dalam melakukan asesmen harus berpedoman sesuai prinsipprinsip asesmen: valid, reliabel, fleksibel, dan adil.
  7. Asesor Kompetensi harus memberi informasi yang
  8.  dibutuhkan kepada pemberi kerja mengenai setiap hubungan yang mungkin dimiliki Asesor dengan Pihak/lnstitusi yang diases sebelum melaksanakan suatu fungsi asesmen terhadap Pihak/lnstitusi tersebut.
  9. Asesor Kompetensi dan orang yang bertanggung jawab kepadanya tidak boleh menerima apapun atau menjanjikan sesuatu kepada Peserta Uji Kompetensi atau Penyelenggara diluar perjanjian kontrak.
  10. Asesor Kompetensi tidak diperkenankan merokok pada saat di dalam ruang kelas/ruang pengujian.
  11. Asesor Kompetensi tidak memberikan informasi tentang temuan/hasil atau sebagian dari padanya, dari tim asesmen yang menjadi tanggung jawabnya atau informasi lain yang diperoleh dalam pelaksanaan asesmen kepada pihak ketiga, kecuali atas izin secara tertulis baik oleh yang diases maupun oleh organisasi pengases.
  12. Asesor Kompetensi tidak bertindak dengan cara apapun yang merugikan reputasi atau kepentingan organisasi pengases, asosiasi profesi asesor kompetensi dan BNSP.
  13. Asesor Kompetensi harus memiliki sikap saling menghormati dan menghargai antara sesama Asesor Kompetensi.
  14. Asesor Kompetensi berorientasi kepada pemeliharaan dan peningkatan kompetensi.
  15. Asesor Kompetensi harus terbuka untuk menerima pertanyaan dari Peserta Uji Kompetensi dan bersedia memberikan penjelasan yang benar kepada Peserta Uji Kompetensi.
  16. Asesor Kompetensi harus terbuka terhadap perbedaan pendapat dengan Peserta Uji Kompetensi.
  17. Asesor Kompetensi bersedia dievaluasi oleh BNSP, LSP dan Peserta Uji Kompetensi.

PERSYARATAN DASAR :
– Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Surat Rekomendasi dari Asosiasi/ Federasi/ Tempat Kerja
– Curicullum Vitae (CV)
– Ijasah terakhir
– Sertifikat pelatihan sesuai dengan Skema Kompetensi
– Pas foto berwarna 3 X 4 (4 lembar)

PERSYARATAN KHUSUS :
– Check list from yang digunakan
– Instruksi kerja
– Check list peralatan kerja
– From serah terima peralatan
– Lifesaving Sertifikat
– Bronze Sertifikat
– CV dalam bahasa Inggris
– Log book
– Sertifikat Pelatihan Komputer

NOKODE UNITUNITTAHUN
1R.932491.001.01Menyusun Rencana Kegiatan2013
2R.932491.002.01Mengelola Kebutuhan Peralatan dan Perlengkapan2013
3R.932491.003.01Melaksanakan Koordinasi Pengawasan dan Penyelamatan2013
4R.932491.004.01Melaksanakan Tugas Pengawasan Area Kerja2013
5R.932491.005.01Melakukan Penghentian Aktifitas Kegiatan2013
6R.932491.006.01Melaksanakan Penyelamatan Korban2013
7R.932491.007.01Melaksanakan Tindak Lanjut Penanganan Korban2013
8R.932491.008.01Melakukan Evaluasi Seluruh Rangkaian Kegiatan2013
9PAR.UJ.01.001.01Bekerjasama dengan Mitra Kerja dan Wisatawan2011
10PAR.UJ.01.004.01Menangani Situasi Konflik2011
11PAR.UJ03.024.01Membuat Dokumen dalam Komputer2013
12PAR.UJ03.044.01Berkomunikasi dalam Bahasa Inggris pada Tingkat Operasional Dasar2014