Home / Berita

Pengesahan Lembaga Sertifikasi Profesi Wisata Hasanah Indonesia

Pengesahan dan Pengukuhan Lembaga Sertifikasi Profesi Wisata Hasanah Indonesia (LSP-WHI) berjalan lancar pada 10 November 2021.

Untuk menghadapi kompetisi di dunia kerja pada era saat ini, para pencari kerja/pekerja harus dibekali dengan kompetensi agar mereka bisa berkompetisi di dunia kerja. Didirikannya Lembaga Sertifikasi Profesi Wisata Hasanah Indonesia ini akan menjalankan fokus pada bidang pariwisata yaitu Tour guide, Tour leader, MICE, dan Resepsionist.

Sehingga dengan sertifikasi ini diharapkan para pekerja pada bidang keahlian pariwisata mampu melengkapi dan menambah pengetahuan maupun keterampilan untuk menunjukkan kinerja yang diharapkan, kompetensi yang dikuasai, dan dapat diakui secara nasional oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Sertifikat Kompetensi.

Untuk bisa menjalankan program diatas tentunya LSP harus mempunyai sumberdaya yang unggul baik dalam kualitas maupun kuantitas, oleh karena itu LSP-WHI akan turut melaksanakan pelatihan asesor lisensi dalam rangka percepatan, pemerataan dan memaksimalkan potensi asesor.

LSP-WHI juga mengharapkan agar semua program yang akan dijalankan nantinya akan berjalan dengan lancar, dan dengan didirikannya LSP-WHI juga akan membawa pengaruh yang semakin baik untuk ketenagakerjaan di Indonesia.

 

PERSYARATAN DASAR :
– Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Surat Rekomendasi dari Asosiasi/ Federasi/ Tempat Kerja
– Curicullum Vitae (CV)
– Ijasah terakhir
– Sertifikat pelatihan sesuai dengan Skema Kompetensi
– Pas foto berwarna 3 X 4 (4 lembar)

PERSYARATAN KHUSUS :
– Check list from yang digunakan
– Instruksi kerja
– Check list peralatan kerja
– From serah terima peralatan
– Lifesaving Sertifikat
– Bronze Sertifikat
– CV dalam bahasa Inggris
– Log book
– Sertifikat Pelatihan Komputer

NOKODE UNITUNITTAHUN
1R.932491.001.01Menyusun Rencana Kegiatan2013
2R.932491.002.01Mengelola Kebutuhan Peralatan dan Perlengkapan2013
3R.932491.003.01Melaksanakan Koordinasi Pengawasan dan Penyelamatan2013
4R.932491.004.01Melaksanakan Tugas Pengawasan Area Kerja2013
5R.932491.005.01Melakukan Penghentian Aktifitas Kegiatan2013
6R.932491.006.01Melaksanakan Penyelamatan Korban2013
7R.932491.007.01Melaksanakan Tindak Lanjut Penanganan Korban2013
8R.932491.008.01Melakukan Evaluasi Seluruh Rangkaian Kegiatan2013
9PAR.UJ.01.001.01Bekerjasama dengan Mitra Kerja dan Wisatawan2011
10PAR.UJ.01.004.01Menangani Situasi Konflik2011
11PAR.UJ03.024.01Membuat Dokumen dalam Komputer2013
12PAR.UJ03.044.01Berkomunikasi dalam Bahasa Inggris pada Tingkat Operasional Dasar2014