Home / Halaman

Unit Kompetensi Tour Leader

PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI

  1. Sertifikat pelatihan dibidang Tour Leader; atau
  2. Berpengalaman kerja dibidang Tour Leader minimal 2 tahun, atau
  3. Surat keterangan pernah menjalankan pekerjaan (Surat Tugas) sebagai Tour Leader minimal 2 (dua) kali; atau
  4. Surat rekomendasi dari Asosiasi atau Tempat Kerja.

PROSES PENDAFTARAN

  1. LSP WHI menginformasikan kepada pemohon persyaratan sertifikasi sesuai skema sertifikasi, jenis bukti, aturan bukti, proses sertifikasi, hak pemohon dan kewajiban pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban pemegang sertifikat kompetensi.
  2. Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) yang dilengkapi dengan bukti:
    1. Fotocopy KTP/SIM/PASPOR;
    2. Pas foto berwarna latar belakang merah terbaru 3 x 4 cm (4 lembar);
    3. Fotocopy Sertifikat pelatihan dibidang Tour Leader, atau
    4. Fotocopy Surat Pengalaman Kerja dibidang Tour Leader minimal 2 tahun
    5. Fotocopy surat keterangan pernah menjalankan pekerjaan (Surat Tugas) sebagai Tour Leader minimal 2 (dua) kali; atau
    6. Fotocopy Surat rekomendasi dari Asosiasi atau Tempat Kerja.
  3. Pemohon mengisi formulir Asesmen Mandiri (APL 02) dan dilengkapi dengan bukti pendukung yang relevan (jika ada).
  4. Peserta menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian.
  5. LSP WHI menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa peserta sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
  6. Pemohon yang memenuhi persyaratan dinyatakan sebagai peserta sertifikasi.

 

No

Kode Unit Judul Unit

Jenis Standar

(Standar Internasional, Standar Khusus, SKKNI)

1

N.79PPW00.001.2

Melakukan Kerja Sama dengan Kolega dan Wisatawan SKKNI No. 221 TAHUN 2023

2

N.79PPW00.002.2

Mengikuti Prosedur Keselamatan, Kesehatan, dan Keamanan di Tempat Kerja SKKNI No. 221 TAHUN 2023

3

N.79PPW00.003.2

Melakukan Pertolongan Pertama di dalam Perjalanan Wisata SKKNI No. 221 TAHUN 2023

4

N.79PPW00.004.2

Memutakhirkan Pengetahuan Pariwisata dan Perjalanan Wisata SKKNI No. 221 TAHUN 2023

5

N.79PPW00.005.2

Mengelola Informasi dengan Menggunakan Teknologi SKKNI No. 221 TAHUN 2023

6

N.79PPW00.006.2

Melakukan Pekerjaan dalam Lingkungan Sosial yang Berbeda SKKNI No. 221 TAHUN 2023

7

N.79PPW00.007.2

Melakukan Tugas Perlindungan Anak yang Relevan dengan Industri Pariwisata SKKNI No. 221 TAHUN 2023

8

N.79PPW00.008.2

Memimpin Tur SKKNI No. 221 TAHUN 2023

9

N.79PPW00.009.2

Melakukan Persiapan Tur SKKNI No. 221 TAHUN 2023

10

N.79PPW00.010.2

Menyusun Rencana Perjalanan Wisata SKKNI No. 221 TAHUN 2023

11

N.79PPW00.011.2

Menyelenggarakan Perjalanan Wisata yang Aman SKKNI No. 221 TAHUN 2023

12

N.79PPW00.012.2

Menggunakan Perlengkapan dan Peralatan Bisnis Umum dan Teknologi SKKNI No. 221 TAHUN 2023

13

N.79PPW00.013.2

Mengoperasikan Peralatan Dasar Media Digital SKKNI No. 221 TAHUN 2023

14

N.79PPW00.014.2

Mengoordinasikan Jadwal Persiapan SKKNI No. 221 TAHUN 2023

15

N.79PPW00.015.2

Mengembangkan Pengetahuan Destinasi SKKNI No. 221 TAHUN 2023

16

N.79PPW00.016.2

Mengomunikasikan Informasi SKKNI No. 221 TAHUN 2023

17

N.79PPW00.017.2

Mengatur Saat Keberangkatan SKKNI No. 221 TAHUN 2023

18

N.79PPW00.018.2

Mengatur Saat Transit SKKNI No. 221 TAHUN 2023

19

N.79PPW00.019.2

Mengatur Saat Kedatangan SKKNI No. 221 TAHUN 2023

20

N.79PPW00.020.2

Mengatur Saat di Kendaraan SKKNI No. 221 TAHUN 2023

21

N.79PPW00.021.2

Mengatur Saat Check In dan Check Out di Hotel SKKNI No. 221 TAHUN 2023

22

N.79PPW00.022.2

Mengatur Wisatawan Saat Tur SKKNI No. 221 TAHUN 2023

23

N.79PPW00.023.2

Melakukan Pemanduan di Destinasi SKKNI No. 221 TAHUN 2023

24

N.79PPW00.024.2

Melakukan Interpretasi dalam Pemanduan Wisata SKKNI No. 221 TAHUN 2023

25

N.79PPW00.025.2

Mengelola Tur Tambahan SKKNI No. 221 TAHUN 2023

26

N.79PPW00.026.2

Mengatur Perpindahan Moda Transportasi SKKNI No. 221 TAHUN 2023

27

N.79PPW00.027.2

Mengelola Permasalahan yang tidak Terduga SKKNI No. 221 TAHUN 2023

28

N.79PPW00.028.2

Mencegah Risiko Pencurian SKKNI No. 221 TAHUN 2023

29

N.79PPW00.029.2

Menangani Keluhan Wisatawan Selama Tur SKKNI No. 221 TAHUN 2023

30

N.79PPW00.030.2

Menangani Situasi Konflik SKKNI No. 221 TAHUN 2023

31

N.79PPW00.031.1

Mengatur Saat Kepulangan SKKNI No. 221 TAHUN 2023

32

N.79PPW00.032.2

Mengelola Laporan Kegiatan Tur SKKNI No. 221 TAHUN 2023

33

N.79PPW00.033.2

Melakukan Komunikasi dalam Bahasa Inggris SKKNI No. 221 TAHUN 2023

PERSYARATAN DASAR :
– Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Surat Rekomendasi dari Asosiasi/ Federasi/ Tempat Kerja
– Curicullum Vitae (CV)
– Ijasah terakhir
– Sertifikat pelatihan sesuai dengan Skema Kompetensi
– Pas foto berwarna 3 X 4 (4 lembar)

PERSYARATAN KHUSUS :
– Check list from yang digunakan
– Instruksi kerja
– Check list peralatan kerja
– From serah terima peralatan
– Lifesaving Sertifikat
– Bronze Sertifikat
– CV dalam bahasa Inggris
– Log book
– Sertifikat Pelatihan Komputer

NOKODE UNITUNITTAHUN
1R.932491.001.01Menyusun Rencana Kegiatan2013
2R.932491.002.01Mengelola Kebutuhan Peralatan dan Perlengkapan2013
3R.932491.003.01Melaksanakan Koordinasi Pengawasan dan Penyelamatan2013
4R.932491.004.01Melaksanakan Tugas Pengawasan Area Kerja2013
5R.932491.005.01Melakukan Penghentian Aktifitas Kegiatan2013
6R.932491.006.01Melaksanakan Penyelamatan Korban2013
7R.932491.007.01Melaksanakan Tindak Lanjut Penanganan Korban2013
8R.932491.008.01Melakukan Evaluasi Seluruh Rangkaian Kegiatan2013
9PAR.UJ.01.001.01Bekerjasama dengan Mitra Kerja dan Wisatawan2011
10PAR.UJ.01.004.01Menangani Situasi Konflik2011
11PAR.UJ03.024.01Membuat Dokumen dalam Komputer2013
12PAR.UJ03.044.01Berkomunikasi dalam Bahasa Inggris pada Tingkat Operasional Dasar2014