PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
- Minimal lulus pelatihan sertifikat IV atau telah menduduki jabatan Front
Office Attendance, Assistance Receptionis, Relief Receptionist, Telephone
Operator, Telephonist, Switchboard Operator minimal pengalaman 2 tahun - Sertifikat Pelatihan di bidang perhotelan; atau
- Surat Keterangan Kerja dengan Jabatan Receptionist minimal 1 tahun; atau
- Surat rekomendasi dari asosiasi / tempat bekerja saat ini.
PROSES PENDAFTARAN
- LSP WHI menginformasikan kepada pemohon persyaratan sertifikasi sesuai skema sertifikasi, jenis bukti, aturan bukti, proses sertifikasi, hak pemohon dan kewajiban pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban pemegang sertifikat kompetensi.
- Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) yang dilengkapi dengan bukti:
- Fotocopy KTP/SIM/PASPOR;
- Pas photo ukuran 3×4 (background merah) 4 lembar;
- Foto copy pelatihan sertifikat IV atau Surat keterangan telah menduduki jabatan Front Office Attendance, Assistance
Receptionis, Relief Receptionist, Telephone Operator,
Telephonist, Switchboard Operator minimal pengalaman 2
tahun - Fotocopy sertifikat Pelatihan di bidang perhotelan; atau
- Fotocopy surat Keterangan Kerja dengan Jabatan Receptionist minimal 1 tahun; atau
- Fotocopy surat rekomendasi dari asosiasi / tempat bekerja
saat ini.
- Pemohon mengisi formulir Asesmen Mandiri (APL 02) dan dilengkapi dengan bukti pendukung yang relevan (jika ada).
- Peserta menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian.
- LSP WHI menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa peserta sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
- Pemohon yang memenuhi persyaratan dinyatakan sebagai peserta sertifikasi.
|