Home / Halaman

Unit Kompetensi MICE

PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI

  1. Surat pengalaman kerja di bidang MICE minimal 1 (satu) tahun; atau
  2. Sertifikat pelatihan di bidang MICE; atau
  3. Surat rekomendasi dari asosiasi / tempat bekerja saat ini.

PROSES PENDAFTARAN

  1. LSP WHI menginformasikan kepada pemohon persyaratan sertifikasi sesuai skema sertifikasi, jenis bukti, aturan bukti, proses sertifikasi, hak pemohon dan kewajiban pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban pemegang sertifikat kompetensi.
  2. Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) yang dilengkapi dengan bukti:
    1. Fotocopy KTP
    2. Fotocopy Ijazah minimal SMA/setaraf.
    3. Pas photo ukuran 3×4 (background merah), 4 lembar
    4. Curiculum Vitae
    5. Fotocopy surat pengalaman kerja di bidang MICE minimal 1 (satu) tahun; atau
    6. Fotocopy sertifikat Pelatihan di bidang Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE); atau
    7. Fotocopy surat rekomendasi dari asosiasi/tempat bekerja
      saat ini
  3. Pemohon mengisi formulir Asesmen Mandiri (APL 02) dan dilengkapi dengan bukti pendukung yang relevan (jika ada).
  4. Peserta menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian.
  5. LSP WHI menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa peserta sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
  6. Pemohon yang memenuhi persyaratan dinyatakan sebagai peserta sertifikasi.

 

PERSYARATAN DASAR :
– Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Surat Rekomendasi dari Asosiasi/ Federasi/ Tempat Kerja
– Curicullum Vitae (CV)
– Ijasah terakhir
– Sertifikat pelatihan sesuai dengan Skema Kompetensi
– Pas foto berwarna 3 X 4 (4 lembar)

PERSYARATAN KHUSUS :
– Check list from yang digunakan
– Instruksi kerja
– Check list peralatan kerja
– From serah terima peralatan
– Lifesaving Sertifikat
– Bronze Sertifikat
– CV dalam bahasa Inggris
– Log book
– Sertifikat Pelatihan Komputer

NOKODE UNITUNITTAHUN
1R.932491.001.01Menyusun Rencana Kegiatan2013
2R.932491.002.01Mengelola Kebutuhan Peralatan dan Perlengkapan2013
3R.932491.003.01Melaksanakan Koordinasi Pengawasan dan Penyelamatan2013
4R.932491.004.01Melaksanakan Tugas Pengawasan Area Kerja2013
5R.932491.005.01Melakukan Penghentian Aktifitas Kegiatan2013
6R.932491.006.01Melaksanakan Penyelamatan Korban2013
7R.932491.007.01Melaksanakan Tindak Lanjut Penanganan Korban2013
8R.932491.008.01Melakukan Evaluasi Seluruh Rangkaian Kegiatan2013
9PAR.UJ.01.001.01Bekerjasama dengan Mitra Kerja dan Wisatawan2011
10PAR.UJ.01.004.01Menangani Situasi Konflik2011
11PAR.UJ03.024.01Membuat Dokumen dalam Komputer2013
12PAR.UJ03.044.01Berkomunikasi dalam Bahasa Inggris pada Tingkat Operasional Dasar2014